Polres Malang Tegaskan Penanganan Dugaan Kepemilikan Obat Keras Sesuai Prosedur

WhatsAppImage2026-02-26at11.22.172_845975.jpeg

MALANG – Polres Malang membantah adanya dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan obat keras jenis Cytotec yang sempat ditangani Satresnarkoba.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dalam perkara tersebut terduga pelaku diundang oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif guna memberikan klarifikasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa ini kasus lama, terjadi pada September 2025. Yang bersangkutan kami undang untuk dimintai keterangan dan hadir memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan, setelah dilakukan pendalaman dan gelar awal, alat bukti yang ada belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.

“Karena tidak cukup bukti, perkara tidak naik ke penyidikan dan proses dihentikan pada tahap klarifikasi. Yang bersangkutan dipersilakan kembali dan tidak ada penahanan,” tegasnya.

Terkait isu adanya permintaan uang agar perkara dihentikan, AKP Bambang membantah keras kabar tersebut.

“Kami pastikan tidak ada pungutan atau permintaan sejumlah uang sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar,” jelasnya.

Menurutnya, setiap penanganan perkara di lingkungan Polres Malang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan diawasi secara berjenjang guna menjamin profesionalisme serta akuntabilitas.

“Apabila ada pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan menempuh mekanisme pengaduan resmi agar dapat diproses secara objektif dan transparan,” pungkas AKP Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (1/3/2026), Polres Malang memastikan proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak terdapat pungutan dalam bentuk apa pun.

Sumber Humas polres Malang
Reporter hidayat

scroll to top