SEKADAU – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sekadau membuahkan hasil gemilang. Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DS (27) berhasil diringkus di Pontianak setelah membawa lari motor korban dari Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Polres Sekadau dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pada Minggu (01/03/2026).
Pencurian yang menimpa korban berinisial ES (36) ini bermula dari kelalaian sepele namun fatal. Pada Kamis (26/02) malam, motor Honda Supra GTR 150 miliknya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Tersangka yang saat itu berniat menjenguk mantan istrinya justru gelap mata melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur motor senilai Rp 13 juta itu ke arah Pontianak.
Pelaku sempat mencoba menawarkan motor curian tersebut ke beberapa calon pembeli di Pontianak, namun gagal. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti, ujar AKP Triyono.
Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada masyarakat terkait faktor keamanan kendaraan.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Polres Sekadau dalam merespons laporan masyarakat. Namun, kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi karena adanya kesempatan yang kita berikan sendiri,” ujar Kombes Pol Bambang.
Beliau juga menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri di lingkungan pemukiman:
Jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, sekecil apa pun urusan Anda di dalam rumah. Kami mengimbau warga Kalimantan Barat untuk kembali mengaktifkan Siskamling dan menjadi ‘Polisi bagi diri sendiri’ guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal, tambahnya.(Redaksi swanara)
