Resmob Singa Ogan Polres OKU Ringkus Pelaku Curat

WhatsAppImage2026-02-28at09.35.31_805776.jpeg

OKU – Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah warga di wilayah Lorong Gurami, Gotong Royong, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku mencuri handphone dan tabung gas LPG 3 kilogram saat korban sedang tertidur pulas.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 201 / XI / 2025 / SUMSEL / POLRES OKU / POLDA SUMSEL tertanggal 10 November 2025.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial ND (39), warga Dusun II Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah Tim Resmob menerima informasi keberadaan tersangka.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan, ungkap AKP Irawan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di rumah korban Sefta Sari (25) warga Jalan Abdurahman Wahid RT 021 RW 005 Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur.

Sebelum kejadian, korban sempat menggunakan handphone miliknya pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, kemudian tertidur di kamar.

Saat terbangun sekitar pukul 05.15 WIB, korban terkejut karena handphone miliknya sudah hilang dari tempat semula. Korban kemudian memeriksa bagian dapur dan mendapati tabung gas LPG 3 kilogram juga telah raib.

Ketika mengecek kondisi rumah, korban menemukan pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil barang milik korban tanpa diketahui. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Bakung, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tabung gas LPG 3 kilogram milik korban berada di rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Lorong Gurami Gotong Royong Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 buah kotak handphone, 1 unit handphone Vivo Y19 Pro warna hitam IMEI 1: 866675087017556 IMEI 2: 866675087017549 dan 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci untuk menghindari tindak kejahatan, tegas AKP Irawan.(Redaksi swanara)

scroll to top