Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu Di Berastagi

Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JHK(23), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, diamankan petugas pada Rabu(18/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di teras sebuah rumah makan. Saat diamankan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba.

“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial JHK di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP J.H. Pardede, Sabtu(21/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,92 gram.

Selain itu turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, serta satu jaket warna biru yang digunakan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1)huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Tanah Karo
Reporter hidayat

scroll to top