Polisi Kawal Konstatering Perkara Perdata Di Mariah Bandar, Proses Pengukuran Lahan Berjalan Aman Dan Kondusif

SIMALUNGUN – Personel Polsek Perdagangan bersama perangkat desa melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan konstatering atau pemeriksaan objek perkara perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Simalungun di Huta II Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/2/2026) siang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 236/KPN.PN.W2.U16/HK.02.4/II/2026 tanggal 5 Februari 2026. Konstatering dilaksanakan dalam perkara perdata antara Kim Bong Joo yang bertindak atas nama PT CJ Feed Medan sebagai pihak penggugat melalui kuasa hukum Muhammad Ivan Syaputra, S.H., C.P.L., melawan Ajis Panjaitan dan Ayu Budi Lestari sebagai pihak tergugat.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kehadiran personel Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan konstatering berjalan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Pengamanan ini dilakukan agar proses pemeriksaan objek perkara dapat berlangsung lancar, tanpa adanya gesekan antara para pihak yang berperkara. Kami hadir untuk menjamin situasi tetap kondusif,” ujar IPTU Patar Banjar Nahor.

Pengamanan kegiatan dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Perdagangan IPDA Hendrawan, S.Sos, bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Andi Butarbutar dari Unit Sabhara, Aiptu Wahyu Hidayat dari Unit Intel, Aiptu J. Samosir selaku Bhabinkamtibmas, serta Bripka Sulistiono dari Unit Intel. Selain itu,

kegiatan juga dihadiri unsur Pengadilan Negeri Simalungun yang terdiri dari Panitera Parlin Harahap, Panmud Perdata Jhoni Sidabutar, dan Juru Sita Daniel Siahaan.

Turut hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh Nuri Yos selaku Kasi Sengketa beserta anggota, serta perangkat Nagori Mariah Bandar, yakni Pangulu Maralo Simanjuntak, Gamot Huta I Parlin Hutauruk, Gamot Huta II Sulunto Rajagukguk, dan Gamot Huta III Darwin Simamora.

Sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran lahan, pihak Pengadilan Negeri terlebih dahulu membacakan surat penetapan konstatering di hadapan kedua belah pihak yang berperkara, disaksikan oleh aparat desa, petugas BPN, serta personel kepolisian.

Pembacaan penetapan tersebut bertujuan agar seluruh proses berjalan transparan dan dipahami oleh masing-masing pihak.

Objek perkara yang diperiksa berada di dua titik lokasi di Huta II Nagori Mariah Bandar.

Lokasi pertama berupa lahan darat yang ditanami pohon kelapa sawit dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.

Sementara lokasi kedua berupa lahan darat dan lahan rawa dengan luas sekitar 32.500 meter persegi yang juga sebagian ditanami kelapa sawit.

Proses pengukuran dilakukan secara bertahap oleh petugas BPN dengan disaksikan langsung oleh pihak penggugat dan tergugat.

Personel Polsek Perdagangan terlihat melakukan pengamanan terbuka di sekitar lokasi, sekaligus mengawasi jalannya kegiatan agar tidak terjadi keributan maupun gangguan dari pihak luar.

IPDA Hendrawan selaku perwira pengendali di lapangan mengungkapkan bahwa selama proses konstatering berlangsung, situasi tetap terkendali.

“Kami lakukan pengamanan secara humanis. Alhamdulillah, kedua belah pihak kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Kegiatan pengukuran lahan tersebut selesai sekitar pukul 15.01 WIB. Sepanjang kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya insiden menonjol, dan situasi di lokasi tetap aman serta kondusif.

Secara terpisah, pihak Polres Simalungun menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan hukum seperti konstatering merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung kelancaran proses peradilan.

Kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada semua pihak serta mencegah terjadinya konflik di lapangan.

“Polri berkomitmen mendukung setiap proses hukum yang berjalan di wilayah Kabupaten Simalungun, termasuk kegiatan konstatering perkara perdata. Prinsipnya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” ungkap perwakilan Polres Simalungun.

Dengan terlaksananya konstatering secara aman dan lancar, diharapkan proses penyelesaian perkara perdata tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polsek Perdagangan menegaskan akan terus siap memberikan pengamanan dalam setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan, sebagai wujud profesionalisme Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.(Redaksi swanara)

scroll to top