Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menilai praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan serius dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banyumas, Didit Hermawan, S. Sos.
Menurut Didit, praktik parkir yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) tentang perparkiran dibuktikkan dengan banyaknya aduan masyarakat, yang menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya tertangani.
Didit menjelaskan, permasalahan parkir paling sering terjadi di pusat-pusat keramaian wilayah Purwokerto, terutama saat berlangsung kegiatan insidental seperti pertunjukan musik, pawai, acara besar, hingga kegiatan nonton bareng pertandingan sepak bola.
Dalam kondisi tersebut, tarif parkir kerap dipungut di atas ketentuan resmi, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
“Banyak laporan masuk, mulai dari lokasi ATM yang diparkiri, area bertuliskan parkir gratis tetapi tetap ditarik retribusi, hingga tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi,” ungkapnya.
Penertiban parkir oleh Satpol PP kini tengah dilakukan melalui pendekatan humanis berupa pembinaan dan penyuluhan kepada juru parkir.
Jika pelanggaran terus berulang, Satpol PP akan menginventarisasi data pelanggaran untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) guna penanganan lebih lanjut.
Didit menegaskan, koordinasi antara Satpol PP dan Dishub Banyumas terus diperkuat, terutama dalam penertiban parkir tidak semestinya.
Penanganan dilakukan secara bersama agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Didit mengimbau masyarakat agar memahami tarif parkir resmi dan tidak mendukung praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran parkir melalui kanal pengaduan yang telah disediakan Satpol PP Kabupaten Banyumas.(Redaksi swanara)
