BANYUMAS – Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.30 wib, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.05 wib di rumah korban, Tri (44), seorang dokter yang tinggal di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda road bike merek Polygon tipe Stratos 5 yang ditaksir senilai Rp11 juta,” ujar Kompol Sitowati dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku yang beraksi secara bersama sama dengan berbagi peran. Salah satu pelaku melompati pagar rumah korban dengan bantuan rekannya, lalu mengambil sepeda yang terparkir di halaman belakang rumah. Sepeda tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku lain yang menunggu di luar pagar.
Kompol Sitowati melanjutkan, pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Banyumas melaksanakan patroli kring serse di kawasan Kota Lama Banyumas. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda road bike yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gelagat tidak wajar
“Setelah dihentikan dan dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda tersebut merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banyumas berinisial ASA (26) dan juga ME (13). Barang bukti berupa satu unit sepeda road bike Polygon Stratos 5 warna hitam merah, dua kaos hitam, serta dua celana panjang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan.
Penanganan perkara ME yang merupakan anak di bawah umur, dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, terangnya.
“ME dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana, sedangkan ASA dijerat pasal 477 ayat (2) Undang undnag No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana”, imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kasi Humas AKP Siti Nurhayati juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa, terutama pada jam jam rawan.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P
