Wakil Ketua DPRD provinsi Jawa Tengah Sarif Abdillah : Pemerintah Harus Perketat Pengawasan LPG Subsidi

Cilacap – Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap maraknya penyalahgunaan LPG subsidi tabung 3 kilogram. Pengawasan dinilai harus diperketat, tidak hanya pada aspek ketersediaan dan harga, tetapi juga untuk mencegah praktik penimbunan hingga pengoplosan gas bersubsidi.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menegaskan bahwa pengawasan LPG subsidi tidak boleh sebatas memastikan stok aman dan harga terjangkau.

“Pengawasan juga harus menyentuh potensi penimbunan dan pengoplosan gas bersubsidi. Apalagi saat ini sudah mendekati bulan puasa dan Lebaran, kebutuhan masyarakat meningkat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyusul terbongkarnya praktik pengoplosan LPG subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di wilayah Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yang diduga telah merugikan negara hingga sekitar Rp10 miliar dalam dua bulan terakhir.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg dengan cara disuntikkan.

Gas hasil oplosan itu kemudian dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang dengan harga sedikit lebih murah dari pasaran.

“Sudah jelas, praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang memang berhak menerima LPG subsidi 3 kilogram,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Kakung itu menilai maraknya kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan lintas sektor.

“Kalau tidak segera dibenahi, praktik seperti ini akan terus menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap kebijakan subsidi. Dan yang paling dirugikan tentu rakyat kecil,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, karena pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merupakan bentuk penipuan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Aparat penegak hukum harus serius dan tegas mengusut kasus seperti ini,” ujarnya.

Menurut Kakung, pengoplosan LPG subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat subsidi yang sejatinya ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan subsidi justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini harus ditindak keras,” ujarnya.

Polisi menyita 2.178 tabung gas LPG, terdiri dari 1.780 tabung 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, dan 40 tabung 50 kg.

“Ribuan tabung LPG subsidi yang disita ini menunjukkan betapa besar kerugian yang ditanggung masyarakat yang seharusnya menerima hak subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah kasus terbongkar.

Menurutnya, perlu sistem pengawasan yang berkelanjutan agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

Kakung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli gas LPG, terutama jika menemukan harga yang tidak wajar.

“Kalau perlu, tabung bisa ditimbang. Dalam praktik kejahatan seperti ini, sering kali isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top