Publik Mengapersiasi & Mendukung Presiden Cabut Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Sumatra

Jakarta – Pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra telah diputuskan oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas dengan jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara daring.

Sejumlah perusahaan itu terdiri dari badan usaha di bidang pemanfaatan hutan, tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin 6 badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dinilai melanggar ketentuan serta memperbesar risiko bencana.

Pemerintah berhasil mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pelestarian alam di Sumatera.Hal ini merupakan tindakan tegas negara untuk melindungi rakyat dari dampak kerusakan lingkungan yang telah menelan korban jiwa dan kerugian besar. Serta dalam Upaya memastikan ada tindakan pencegahan agar bencana serupa tidak terjadi lagi. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.

Pencabutan Izin TPL harus permanen. Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare. Kawasan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, dengan porsi terluas berada di Sumatera Utara sebesar 709.678 hektare.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kami dari elemen masyarakat Indonesia, Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan bahwa publik saat ini memberikan dukungan dan apresiasi atas keberanian dan keputusan pemerintah yang mencabut izin 22 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera.

Ini menunjukkan bahwa keberpihakan negara kepada keselamatan rakyat dan atas keberlanjutan lingkungan, bukan kepada kepentingan oligarki. Kami menilai kebijakan pemerintah ini sangat berarti untuk keberlangsungan ekologi dan masa depan bangsa.

Selain itu juga kami menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif. Kami meminta agar ada langkah penegakan hukum lanjutan, evaluasi menyeluruh perizinan, serta pemulihan kawasan yang terdampak. Pemerintah harus dapat melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam, terutama di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS). Kami juga menegaskan agar pemerintah dapat memberikan solusi dengan membuka lapangan kerja baru serta menyediakan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan sebagai alternatif bagi pekerja terdampak. Karena kebijakan lingkungan yang tegas harus seiring dengan adanya kebijakan sosial yang berkeadilan.

*Azmi Hidzaqi*
Kordinator LAKSI
*Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia*

scroll to top