Serang – Biro Logistik Polda Banten menerima Sertifikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kanwil DJKN Banten.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN Banten Djanurindro Wibowo serta Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto, S.H., M.M., yang menekankan pentingnya penertiban dan legalitas aset negara guna mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh Kepala Biro Logistik Polda Banten Kombes Pol Hery Murwono, S.St., M.K., Kepala Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodomis, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten Kompol Asep Renggana, S.H., Plh. Kabag Faskon Kompol Bhakti Yasa S., S.H., M.H., serta personel Biro Logistik Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Logistik Polda Banten secara resmi menerima Sertifikat Tanah BMN dari Kementerian ATR/BPN berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atas nama POLRI Polda Banten dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 28.03.0000.32550.0. Tanah tersebut memiliki luas 100.000 meter persegi.
Dengan diterimanya sertifikat tanah BMN ini, diharapkan penataan dan pengamanan aset milik negara di lingkungan Polda Banten semakin tertib dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.(Redaksi swanara)
