Penanganan Banjir Di Kota Pekalongan Dipercepat

Semarang – Penanganan banjir di Kota Pekalongan dipercepat setelah pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana. Status tersebut memungkinkan mobilisasi bantuan dan sumber daya dilakukan lebih cepat.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Pekalongan, Budi Suheryanto, mengatakan status tanggap darurat berlaku hingga akhir Januari 2026.

Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya jumlah pengungsi akibat banjir.

Penetapan tersebut bertujuan mempercepat penanganan di lapangan. “Pak Wali Kota menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 17 sampai 30 Januari 2026,” ungkapnya.

Menurut Budi, status tanggap darurat mempermudah koordinasi dan distribusi bantuan. Bantuan dari pemerintah provinsi juga sudah mulai berdatangan.

Ia menegaskan, saat ini BPBD memprioritaskan evakuasi dan keselamatan warga terdampak banjir. “Yang paling penting itu keselamatan warga dulu, evakuasi terus kita lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, ribuan pengungsi saat ini tersebar di puluhan lokasi pengungsian dan sebagian besar berasal dari Pekalongan barat.

“Hujan sangat berat, dari awal ada 972 pengungsi, kemudian bertambah sampai 2.400 di 24 tempat,” katanya.

Penanganan darurat difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar. Layanan makanan, kesehatan, dan sanitasi disiagakan di lokasi pengungsian.(Redaksi swanara)

scroll to top