Polisi Dalami Kasus Penipuan Kades Mekargalih

Cianjur – Polres Cianjur, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang TD karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah, sehingga pelaku terancam diberhentikan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan TD ditahan bersama seorang perangkat desa PA yang juga terlibat dalam penipuan dan penggelapan, dimana pelaku dan stafnya sempat meminjam uang pada seseorang warga.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

ia mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan laporan dan keterangan pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku,” jelasnya.

Kuasa hukum korban Aang Jaelani, mengatakan laporan terhadap kepala desa dan stafnya berawal ketika tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp300 juta yang dipinjam dengan dalih Dana Desa belum cair sedangkan program harus berjalan.

Keduanya berjanji akan memberikan kelebihan ketika dana cair karena program bantuan untuk masyarakat harus segera dilaksanakan agar Dana Desa pada tahun 2020 dapat cair, namun hingga tahun 2025 dana tersebut tidak juga dikembalikan.

“Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam, bahkan klien kami meminta uang dikembalikan sesuai yang dipinjam tidak meminta ada kelebihan,” jelasnya.

Karena tidak juga mendapat kepastian, tambah dia, kliennya akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur.”Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan pihaknya langsung menunjuk pejabat sementara guna menggantikan kepala desa yang diberhentikan sementara karena terlibat kasus.

Kades bermasalah tersebut akan diberhentikan secara penuh setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur, untuk sementara pejabat sementara ditunjuk dari pegawai kecamatan.

“Sudah diberhentikan sementara karena kades dan stafnya terjerat kasus dan sudah ditahan, segera diberhentikan penuh setelah ada keputusan dari pengadilan,” ujarnya.(Redaksi swanara)

scroll to top