Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (9/1/2026) malam. Dari delapan orang tersebut,

empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan delapan orang. Empat di antaranya pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya pihak swasta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Total nilai uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujarnya.
Advertisement
Giat tersebut berkaitan dengan pengurangan kewajiban bayar pajak. “Pengurangan kewajiban bayar pajak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Budi mengatakan kedelapan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan telah melakukan OTT di wilayah Jakarta Utara. Kali ini giat operasi tangkap tangan tersebut menyasar pegawai pajak di Jakarta Utara.
Advertisement
“Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Namun, Fitroh belum mengungkap identitas pihak yang diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pejabat setingkat kepala kantor pajak yang diamankan.
Para pihak dimaksud dikabarkan sudah diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.(Redaksi swanara)
