Konflik Internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Wangon Perlu Dibentuk Tim – Pendamping

Banyumas – Hubungan kerja antara Kepala Desa dan perangkat desa di Klapakading Kulon Kecamatan Wangon kabupaten Banyumas, makin memanas.

Organisasi Satria Praja mensinyalir adanya pembangkangan perangkat desa yang membuat roda pemerintahan desa tersendat.

Upaya mediasi antara kades dengan perangkatnya dilakukan pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Sudah jelas perangkat desa kan membangkang ya Pak, tidak ada loyalitas dengan Kepala Desa dan tidak pernah melaporkan pekerjaan sesuai tupoksinya,” ujar ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas Saefudin usai mengikuti mediasi yang digelar di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas, hari Rabu (24/12/2025).

Saefudin, menyebut konflik ini sebagai “penyakit” yang sudah akut dan berisiko menular ke wilayah lain.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tidak tinggal diam melihat otoritas Kepala Desa yang mulai digoyang.

“Karena ini sudah terlalu kronis ya, akut di Klapakading Kulon, sehingga Satria Praja mengusulkan dibentuk tim pendamping khusus untuk memfasilitasi terkait dengan masalah PR administrasi, kemudian PR rumah tangga Pemdes yang lain,” tegasnya.

Persoalan menjadi pelik saat upaya penegakan disiplin melalui Surat Peringatan (SP) hingga wacana pemecatan terbentur aturan administratif.

Pihak Satria Praja menekankan bahwa meskipun Kepala Desa memiliki otoritas, setiap langkah harus memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menjadi bumerang hukum.

“Perkara suka dan tidak suka ini harus dikesampingkan, ini kalau urusan pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tim khusus yang melibatkan Bagian Hukum dan Dinas PMD nantinya akan mengkaji apakah sanksi pemecatan bisa diterapkan bagi mereka yang dianggap tidak loyal.

Satria Praja mengakui bahwa intervensi ini tergolong lambat karena baru dilakukan secara intensif pasca-gelombang demonstrasi warga.

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab untuk memastikan tim pendamping segera bekerja sebelum carut-marut di Klapakading Kulon kian permanen.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs Nungky Harry Rachmat, M.Si., secara terbuka menilai konflik ini sarat ego dan target saling menjatuhkan antar pihak.

Ia menegaskan bahwa tarik menarik kepentingan tersebut berpotensi melanggar kewajiban pemerintahan desa dan mengorbankan pelayanan publik.

“Karena ada target masing-masing yang belum terpenuhi, yang ini harus menjatuhkan, yang ini harus menjatuhkan. Tapi yang saya inginkan, jangan sampai kewajiban banyak yang dilanggar,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap para pihak yang memilih membuka banyak saluran di luar mekanisme pembinaan pemerintah daerah, mulai dari menggandeng media hingga penasihat hukum, alih-alih menyelesaikan masalah melalui jalur koordinasi resmi.

“Kalau ada sumbatan komunikasi bisa ke kita. Tapi ini malah melibatkan media, melibatkan kuasa hukum. Padahal ini masalah rumah tangga kita sendiri,” ujarnya.

Menurut Nungky, Pemkab Banyumas sejatinya telah melakukan serangkaian upaya pembinaan sejak konflik mencuat pada 2023, mulai dari mediasi di tingkat kecamatan, Ajibarang, hingga rumah dinas Bupati dan ruang rapat Asisten Pemerintahan.

Namun upaya-upaya tersebut kerap kandas karena salah satu pihak absen atau menolak duduk bersama.

Mediasi malam itu akhirnya mempertemukan dua kubu yang selama ini saling berseberangan.

Pemkab Banyumas menyimpulkan bahwa konflik tidak semata soal kinerja dan regulasi, tetapi juga dipicu persoalan pribadi yang mengendap lama dan menyumbat komunikasi.

Pemkab Banyumas berencana mengevaluasi proses penerbitan tiga Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Kepala Desa terhadap perangkat desa, sekaligus membentuk tim pendampingan kinerja.

Pendampingan tersebut akan melibatkan organisasi profesi, yakni Satria Praja untuk kepala desa dan PPDI untuk unsur perangkat desa.

Nungky juga mengungkap adanya dua persoalan mendasar yang saling bertabrakan.

kepala desa menilai perangkat tidak transparan dan tidak melaporkan kegiatan maupun penggunaan anggaran.

kepala desa mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat, sebuah langkah yang juga dinilai menyalahi ketentuan.

“Tujuan kami satu, jangan sampai perseteruan pribadi ini jadi konsumsi publik dan media, yang akhirnya malah memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengakui bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Ia menilai ego masing-masing perangkat masih menjadi penghalang utama tercapainya perdamaian.

“Intinya untuk berdamai dan bekerja sesuai tupoksi, tapi belum ada titik temu. Perangkat masih punya ego masing-masing,” ujarnya.

Beberapa perangkat desa yang ikut dalam acara tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.(Redaksi)

scroll to top