MANADO – Polisi menangkap dua orang kakak beradik, masing-masing berinisial RP (33) dan NP (26), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, usai diduga melakukan pencurian di Pasar Beriman Tomohon, Selasa (23/12/2025) pagi.
Keduanya tertangkap tangan saat mengambil secara diam-diam sebuah tas berisi uang milik salah satu pengunjung yang sedang berbelanja di area pasar. Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan kedua terduga pelaku.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, RP dan NP selanjutnya diamankan sementara di Kantor PD Pasar Tomohon. Tidak lama kemudian, keduanya dijemput oleh mobil patroli kepolisian dan dibawa ke Polsek Tomohon Tengah guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan kejadian tersebut. Kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan tindak pidana pencurian, ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para pengunjung pasar, baik pedagang maupun pembeli, agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, terutama saat kondisi pasar sedang ramai.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan barang pribadi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.(Redaksi)
