Bupati Bekasi Dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek

Jakarta – KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Asep menyampaikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak penetapan status hukum.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026,” katanya.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara disebut secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan.

Praktik itu berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” katanya.

Sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan,” katanya.

Uang itu merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat yang diserahkan melalui perantara.

Asep menambahkan, peran H.M. Kunang diduga sebagai perantara penerimaan uang.

Ia disebut kerap meminta uang kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Mungkin karena melihat hubungan keluarga, sehingga permintaan dilakukan melalui HMK,” ujarnya.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Redaksi swanara)

scroll to top