Babel – Residivis spesialis Pembobol rumah kini harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan.
Pelaku Samsul (42) ini diamankan setelah tiga hari usai melakukan pencurian dengan membobol rumah milik korban Kariyono (54) di jalan Timur Kelurahan Toboali.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, melalui Kanit Pidum Ipda Bagas Dyas Maula, mengatakan bahwa korban Kariyono ini saat itu sedang memupuk kebun sawit yang jaraknya tidak jauh dari rumah.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ketika kembali untuk mengambil minum, korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalam rumah berantakan.
Pelaku ini berhasil menggasak barang barang milik korban yakni, STNK sepeda motor, kartu ATM, ponsel, kunci serep, uang tunai Rp. 3 juta, serta satu pucuk senapan angin, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 6,2 juta, ungkapnya, Rabu (03/12).
Diketahui, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas II B Sungailiat pada 2023.
Motif pencurian diduga terkait kebutuhan ekonomi, dengan modus mengambil barang berharga saat rumah korban sepi.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Samsul kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.
Ditambahkan Bagas, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pihaknya mengimbau warga untuk selalu menjaga keamanan rumah dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
Selalu periksa rumah ketika akan ditinggal bepergian atau menjalankan aktivitas, dan apabila ada aktivitas mencurigakan segara laporkan ke pihak kepolisian atau Bhabinkamtibnas di desa ataupun kelurahan, tegasnya.(Redaksi swanara)
