Memahami Yellow Box Junction : Marka Pencegah Kemacetan Kunci

Kudus – Yellow Box Junction (YBJ) adalah jenis marka jalan berbentuk kotak kuning besar yang digambar di tengah-tengah persimpangan jalan.

Meskipun tampak sederhana, marka ini memiliki fungsi krusial dan aturan ketat yang wajib dipatuhi setiap pengemudi untuk mencegah kemacetan parah di area persimpangan.

Fungsi Utama Yellow Box Junction (YBJ)

Fungsi utama dari YBJ adalah sesuai dengan nama populernya: “Jangan Kunci Persimpangan” (Don’t Block the Box).

Mencegah Gridlock: YBJ didesain untuk mencegah kondisi yang disebut gridlock atau kemacetan total, di mana kendaraan dari berbagai arah saling mengunci dan tidak bisa bergerak.

Menjamin Aliran Kendaraan: Marka ini memastikan bahwa meskipun lalu lintas padat, harus selalu ada ruang di persimpangan agar kendaraan dari jalur lain (yang lampunya sudah hijau) dapat melintas tanpa terhalang.

Prioritas Persimpangan: Marka ini menegaskan bahwa area persimpangan adalah area yang harus dihindari dari penumpukan, meskipun lampu lalu lintas sedang menyala hijau.
Aturan dan Kewajiban Saat Melihat YBJ

Aturan utama terkait YBJ sangat jelas dan tidak mengenal kompromi:

Pengemudi Dilarang Keras Memasuki dan Berhenti di Area Yellow Box Junction, meskipun Lampu Lalu Lintas Sedang Menyala HIJAU, JIKA di depannya Terdapat Antrean atau Hambatan yang Membuat Kendaraan Tidak Dapat Keluar dari Area Kotak Kuning Tersebut.

Contoh Kasus (Wajib Dihindari)

Lampu di persimpangan Anda menyala HIJAU.

Namun, di lajur depan Anda (setelah kotak kuning) terjadi antrean padat dan kendaraan Anda tidak memiliki cukup ruang untuk melewati seluruh area YBJ.

Kewajiban: Anda WAJIB BERHENTI sebelum marka YBJ, menunggu hingga ruang di depan YBJ cukup kosong agar Anda bisa melewatinya secara tuntas.

Konsekuensi Hukum

Memasuki YBJ dan terjebak di dalamnya (sehingga mengunci persimpangan) dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya mengenai melanggar perintah yang dinyatakan dengan marka jalan.

Pelanggar YBJ dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, sama seperti pelanggaran rambu atau marka jalan lainnya (Pasal 287 UU LLAJ).

Mengapa Marka Ini Penting?

Marka YBJ sangat penting, terutama di kota-kota besar dengan volume lalu lintas tinggi, karena mengatasi masalah psikologis pengemudi:

Mentalitas “Mengejar Hijau”: Banyak pengemudi memiliki mentalitas untuk buru-buru maju saat lampu hijau, tanpa memikirkan apakah mereka akan menghalangi persimpangan saat lampu berganti.

Efek Domino: Ketika satu kendaraan terjebak di YBJ, kendaraan tersebut akan menghalangi jalur lain yang lampunya sudah hijau. Hal ini memicu penumpukan dan membuat seluruh persimpangan macet total (gridlock).

Keselamatan: YBJ juga memberikan ruang yang lebih jelas bagi kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran) untuk melintas saat terjadi kemacetan.

Dengan mematuhi YBJ, pengemudi secara kolektif menjaga efektivitas persimpangan, memastikan bahwa meskipun terjadi penumpukan, setidaknya satu lajur atau arah di persimpangan tetap dapat dialiri oleh kendaraan.(Redaksi swanara)

scroll to top