Kudus – Kebiasaan pengemudi untuk langsung berbelok kiri saat lampu lalu lintas menyala merah adalah warisan dari aturan lama. Namun, aturan ini telah berubah secara mendasar di Indonesia sejak tahun 2009.
Inti dari aturan saat ini adalah: Belok Kiri WAJIB IKUTI LAMPU, kecuali ada rambu pengecualian.
Dasar Hukum yang Berlaku
Peraturan mengenai belok kiri di persimpangan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal Kunci: Pasal 112 Ayat (3)
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Memahami Perubahan Aturan
Aspek Aturan Lama (UU No. 14 Tahun 1992) Aturan Baru (UU No. 22 Tahun 2009)
Prinsip Dasar Belok Kiri Boleh Langsung (Jalan Terus), kecuali ada larangan. Belok Kiri WAJIB BERHENTI (Ikuti Lampu), kecuali ada izin.
Kewajiban saat Merah Boleh terus berjalan, karena jalur kiri dianggap tidak mengganggu arus utama. Wajib berhenti total, sama seperti kendaraan yang akan lurus atau belok kanan.
Pengecualian Jika ada rambu: “Belok Kiri Dilarang Langsung”. Jika ada rambu: “Belok Kiri Jalan Terus” atau ada lampu panah hijau khusus.
Perubahan rezim ini (dari diperbolehkan menjadi dilarang) bertujuan untuk menciptakan disiplin, mengurangi potensi kecelakaan, dan memberikan prioritas serta jaminan keamanan bagi pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Kapan Anda Boleh Belok Kiri Langsung?
Anda hanya boleh langsung berbelok kiri (tidak perlu menunggu lampu hijau) jika di lokasi persimpangan tersebut terdapat salah satu dari dua tanda berikut:
Rambu Tambahan: Terdapat rambu berbentuk papan putih dengan tulisan hitam yang jelas, misalnya: “BELOK KIRI JALAN TERUS” atau “KE KIRI LANGSUNG”.
APILL Khusus: Terdapat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tambahan, biasanya berupa lampu panah berwarna hijau yang menunjukkan arah ke kiri. Lampu panah ini akan menyala bersamaan dengan lampu merah utama.
Jika tidak ada tanda pengecualian tersebut, maka Anda WAJIB berhenti saat lampu merah.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (3) ini dianggap melanggar perintah yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau melanggar rambu lalu lintas.
Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Pelanggaran ini saat ini banyak diidentifikasi dan ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di banyak persimpangan besar.(Redaksi swanara)
