Reskrim Polsek Kolang Polres Tapanuli Tengah Laksanakan Mediasi Kasus Penganiayaan

WhatsApp-Image-2022-05-11-at-10.39.42-PM-1.jpeg

Swanara- Reskrim Polsek Kolang Polres Tapanuli Tengah laksanakan mediasi kasus penganiayaan yang digelar di Mako Polsek Kolang, Sabtu (7/5/2022).

Kasus penganiyaan tersebut dilakukan oleh R. Sitinjak, 45 tahun, Nelayan warga Tua Dusun IV Pancur Sikkil Kec. Tapian Nauli kepada korban P. Simanjuntak, 24 tahun, Buruh warga Dusun IV Pancur Sikkil Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng.

Kanit Reskrim Polsek Kolang Bripka Bulet Marswanto menyampaikan bahwa kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib tempatnya diwarung Tua Dusun IV Pancur Sikkil Kec. Tapian Nauli Kab Tapteng.

“Penganiayaan terjadi akibat tersinggung dan salah paham antar kedua belah pihak” Disampaikan Kanit Reskrim

Kegiatan tersebut turur dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, Perangkat Desa Mela II serta Bhabinkamtibmas Polsek Kolang.

Hasil dari Mediasi tersebut Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan bersedia untuk membuat surat Perdamaian di Kantor Polsek kolang serta R. Sitinjak berjanji tidak mengulangi perbuatan nya dan menanggung biaya perobatan Korban.(Red)

scroll to top