Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Ungkap Dua Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

image_750x_68b132b13171c_623485.jpg

sikka -– Kepolisian Resor (Polres) Sikka menggelar konferensi pers terkait dua kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Acara ini dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Mapolres Sikka dan dipimpin langsung oleh jajaran Humas Polres Sikka.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sebagai narasumber Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Leonardus Tunga, S.M., AIPTU Agung Yuono, serta Kanit Pidum Polres Sikka AIPTU I Nengah Redi Surya. Kegiatan ini juga diikuti wartawan dari berbagai media di Kabupaten Sikka, personel Humas, dan anggota Polres Sikka.

Kasus pertama merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tersangka A.N.M terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya. Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang ia bawa dan menikam seorang pria bernama F.A.M. yang ternyata tidak dikenalnya.

Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VIII/2025/Polsek Alok/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025. Peristiwa terjadi di Dusun Buton, Desa Pemana, Kabupaten Sikka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka H dengan korban S. Saat terjadi adu mulut, korban melakukan tindakan pemukulan terhadap tersangka.

Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di saku belakang celananya dan menikam korban sebanyak tiga kali. Hingga Korban meregang nyawa akibat luka tusukan tersebut.

Akibat perbuatanya Tersangka dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

Polres Sikka juga menunjukkan barang bukti dari kedua kasus yang sedang ditangani. Awak media yang hadir diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar kronologi maupun perkembangan penyidikan.

Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam suasana kekeluargaan namun tetap serius. Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana, terutama kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.(Redaksi swanara)

scroll to top