TAPANULI SELATAN – Terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap, Khoirul Anwar Mulia Siregar (25), warga Desa Sionggotan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya menemukan titik terang.
Di mana, sesuai laporan polisi No.LP/B/166/V2025/SPK/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 13 Mei 2025, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang tersangka masing-masing berinisial, AH, MR, PH, ASS, AP, dan AS.
Penyidik, telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang pria yaitu, AH, MR, PH, ASS, AP, dan AS, sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban, kata Plt Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, Minggu (17/08/2025).
Dan rencananya, lanjut Ipda Lisa, sapaan karibnya, Penyidik akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan upaya mediasi atau Restorative Justice. Menurut Kasi Humas, Polres Tapsel mengatensi kasus ini secara profesional dan maksimal.
Sebelumnya, kata Ipda Lisa, pengungkapan kasus ini sempat memakan waktu lantaran korban dan saksi-saksi saat kejadian tidak mengenali identitas para terlapor yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
keterangan korban juga berubah-ubah, sehingga pengungkapan sedikit memakan waktu, terang Ipda Lisa seraya menyebut bahwa, Penyidik juga telah memberikan SP2HP kepada pihak korban guna menginformasikan perkembangan kasus tersebut.
Penegasan terkait perkembangan kasus ini juga menjadi langkah kepastian hukum yang diberikan terhadap korban.(Redaksi swanara)