BANYUMAS – Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pengedar narkotika dan psikotropika, Apik Ngabekti dan Gusti Raenaldi alias Tomang, pada Selasa (5/8/2025) pukul 23.00 WIB di Bonavida Guesthouse, Purwokerto Kidul. Kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat netto 2,6667 gram dan 5 butir obat psikotropika.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, 2 handphone, dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka diduga menjual narkotika jenis sabu melalui akun Instagram dengan transaksi menggunakan rekening bank atas nama Jimmy Pratama.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KH, sedangkan obat psikotropika diperoleh dari seseorang berinisial DW.
Kapolresta Banyumas kombes pol Dr Ari Wibowo S.I.K.,MH melalui Kadat Narkoba Kompol Willy Budiyanto Sh.,MH menyampaikan “Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara.”
Polresta Banyumas akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P