Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Dan Polsek Jabung Ringkus Pelaku Pencurian

Lampung – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolrws Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, pelaku berinisial HA (23) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Kejadian bermula pada Rabu (9/2/25) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban berinisial TU, warga Dusun II, Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, bangun tidur dan mencoba menyalakan mobil truk Canter miliknya. Namun, saat itu mobil tidak dapat dinyalakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati bahwa dua unit aki (accu) merek GS yang terpasang pada mobil telah hilang dicuri.

Kejadian tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aksi pencurian terencana, karena dua hari sebelumnya, Sdr. M. Saleh Ismail, yang juga warga Desa Beteng Sari, mengalami kehilangan accu mobil dengan modus yang sama. Akibat dari pencurian tersebut, korban Tumaji mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jabung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jabung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil ketika pada Minggu (3/8/25) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Jabung untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Redaksi swanara)

scroll to top