Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengroyokan yang terjadi di Jalan Komplek Pasar Kota Banjarnegara, Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, pada terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekira pukul 02.45 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H mengatakan, bahwa pengroyokan dilakukan oleh tiga orang tersangka, mereka merupakan tukang parkir yakni berinsial AN (36) warga Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh, AI (33) warga Kelurahan Ampelsari Kecamatan Banjarnegara dan MW (40) warga Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, namun saat ini ia masih DPO, adapun korban yakni KN (20) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
“Motif penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik karena korban dianggap melakukan parkir sembarangan dan jarang bayar parkir namun dibilangin malah nantang berkelahi,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pada Minggu, 16 Maret 2025 Sekira pukul 02.30 WIB Korban mengantarkan dagangan milik orang tuanya warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara di Pasar Induk Banjarnegara.
“Kemudian sekitar pukul 02.45 WIB saat Korban akan pulang kerumah melintas di Jalan Komplek Pasar Kota Banjarnegara, korban dihentikan AN lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban diikuti oleh tersangka lain hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah, hidung korban mengalami rasa nyeri mengeluarkan darah dan bagian mata sebelah kanan membengkak,” bebernya.
Kemudian saat kejadian tersebut, lanjut dia, datang Bmbapaknya menolong korban, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Islam Banjarnegara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Kantor Sat Reskrim Polres Banjarnegara,” ucap dia.
Sementara para tersangka, sambung Wakapolres, ditangkap pada Jumat, 16 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Kantor Polres Banjarnegara setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
“Modus operandinya para tersangka melakukan tindakan kekerasan yag dilakukan dimuka umum secara bersama-sama,” kata dia.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ”Aman Candi-2025 dengan sasaran seperti pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan tawuran, juru parkir liar, pelaku pemalakan, pemerasan dan lainnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(Redaksi swanara)