Program Pelaksanaan Pembangunan Fisik Desa Soko Kudul, Di Duga Jadi Ladang Korupsi Oknum Kades

IMG-20250107-WA0050.jpg

Demak, swanara.com II Program Pelaksanaan Pembanguan Fisik Desa Soko Kudul Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, di dalam pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa di duga kepala desa melakukan praktek yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023.

Memang dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Akan tetapi kepala desa tidak boleh memegang, membawa, menyimpan keuangan desa.
Akan tetapi inilah yang terjadi pada saat ini di desa Soko Kidul, dimana Kepala desa di duga telah melakukan praktek yang telah melanggar aturan, kepala desa telah memegang, membawa,menyimpan bahkan membelanjakan, hal ini seharusnya di lakukan oleh Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA).

Menurut PKA bidang pembangunan Kasrozi, bahwa dalam mekanisme pengambilan dana/ pencairan di Bank, memang PKA yang mengambil dan yang menerima uang, akan tetapi setelah PKA menerima uang dari bank, kemudian uang itu di minta semua oleh oknum kades. Jadi untuk pengelolaan keuangan dan pengelolaan anggaran yang mengelola adalah kepala desa.

“Saya hanya di tugaskan untuk mengambil pencairan dana di bank saja, setelah uang sudah tak ambil kemudian di minta pak kades semua”, jelas Tasrozi.

“Di samping itu yang membelanjakan bahan material/ bangunan juga yang membayar pekerja dalam suatu proyek bangunan adalah pak kades, cuma caranya uang di serahkan ke TPK kemudian TPK yang di suruh untuk membayar pekerja”, imbuhnya.

“Jadi yang membelanjakan bukan saya yang sebagai PKA, dan saya juga tidak membuat SPJ nya, yang membuat adalah TPK nya,” ungkapnya melalui telpon.

Ketika awak media menyambangi desa Soko kidul dan melihat langsung pembangunannya Talut jalan, terlihat ada dugaan kecurangan dalam pembelanjaan material, contohnya pembelian batu pecah disitu yang terlihat batu Padas putih bukan batu belah dari gunung ataupun batu kali.

Juga terlihat dalam pembangunan Talut itu, dasar Talut tidak ada atau tidak di kasih dasaran pasir, juga tidak ada kayu pancangnya, dalam pembuatan sebagian Talut juga numpang Talut lama, yang paling parah lagi tidak ada papan proyek, sehingga warga tidak mengetahui anggaran dari mana asalnya, berapa jumlah anggarannya, berapa volume kegiatannya, jadi seakan proyek pembangunan Talut itu adalah proyek siluman.

Hal itu terungkap, setelah salah satu warga di wawancarai oleh tim media yang turun langsung ke lapangan, bahwa bangunan di desa Soko kidul rata-rata tidak ada papan proyeknya.

“Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan, sementara sumber dana tersebut dari dana desa (DD), banyak modus yang di lakukan kepala desa demi meraih keuntungan pribadi,” tegas masyarakat.

Sehingga disimpulkan, diduga sebagai ajang Korupsi oknum Kepala Desa Soko Kidul.

Padahal perlu kita ketahui bersama, Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar Desa yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, tapi kadang-kadang malah di manfaatkan oleh oknum kepala desa untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus tanggap, yaitu meninjau langsung ke desa, serta memeriksa, mengevaluasi, mengaudit dan menyelidiki. untuk kejadian di desa Soko Kidul, APH harus memprioritasjan penanganan, agar tidak di tiru olah desa-desa yang lain.

Sedangkan Kami Tim dari gabungan media meminta kepada pihak (APH) dan Inspektorat Kabupaten Demak untuk mengaudit pekerjaan fisik dana desa di desa Soko kidul Kecamatan Kebunagung Kabupaten Demak, dari mulai Tahun Angaran 2022 sampai dengan Angaran 2024, karna kami menduga semua pekerjaan fisik tidak sesuai dengan RAB ataupun gambar sebagai arsip. Hal ini memungkinkan di desa itu ada kerugian Negara.

Sementara itu Kepala Desa Soko Kidul Muksini di konfirmasi mengatakan semua sudah sesuai aturan.

(YT_Kudus)

scroll to top