Jakarta – Mensos, Drs. K.H. Saifullah Yusuf, S.I.P., menegaskan, akan mencabut bantuan sosial (bansos) bila digunakan penerima untuk bermain judi online. Pencabutan itu, kata dia, sebagai sanksi terhadap pemanfaatan bansos yang salah.
“Judi online itu jelas tidak diperbolehkan. Dipergunakan kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi,” ujarnya.
Usai menyalurkan bantuan bagi warga kelompok rentan di Ciracas, ia menyebutkan kesadaran bersama perlu ditanamkan oleh para penerima manfaat bansos. Artinya uang yang diberikan sebagai bantuan tersebut harus dibelanjakan hal-hal yang sifatnya produktif.
Ia menekankan para penerima manfaat tidak boleh sembarangan dalam menggunakan uang bantuan tersebut. Semisal bantuan sembako harus dipergunakan untuk membeli makanan-makanan yang menyehatkan.
Di akhir kesempatan ia meminta agar para pendamping berbagai program Kemensos yang ada di masyarakat ikut berperan aktif. Memberikan bimbingan dan literasi soal penggunaan bantuan pemerintah hingga tata kelola keuangan keluarga penerima manfaat.(Redaksi swanara)