Medan – Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, berhasil menangkap pria berinisial ES (31) dan SG (47) yang diduga pemilik 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka itu merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap pada Rabu(21/8),” ujarnya
Menurut dia, terkait pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebing Tinggi, adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES dan SG yang mengendarai sepeda motor tanpa plat, di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, Rabu (21/8).
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas, mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30.000 butir, serta sepucuk senjata airsoft gun,” jelasnya.
ia mengatakan kedua terduga pemilik narkoba itu mengaku, barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi didapatkan dari seseorang atas suruhan inisial A yang saat ini dalam penyelidikan.
“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
ia mengatakan pihaknya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah beribu Kota Medan ini.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.(Redaksi swanara)