Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan Dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

19-April-2022.jpg

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus mengatakan Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Sumber Humas Polri
Reporter Dicky Edyano Putra

9 Replies to “Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan Dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022”

  1. Owen Silvan berkata:

    Excellent write-up

  2. Mitch Vilello berkata:

    Outstanding feature

  3. sekret-natury.pl berkata:

    Excellent write-up

  4. Sprawdź teraz berkata:

    Excellent write-up

  5. Rozpocznij teraz berkata:

    Excellent write-up

  6. promokody_cxKn berkata:

    промокод продамус на 5000 krut.forumno.com/viewtopic.php?id=6698#p26083 .

  7. AlbertTheom berkata:

    Get the facts [url=https://sites.google.com/mycryptowalletus.com/phantom-wallet-login/]phantom wallet[/url]

  8. CalebBes berkata:

    browse around these guys https://cleanthebit.com/es/

  9. Diplomi_lbPa berkata:

    купить диплом техникума в красноярске [url=https://rusdiplomm-orig.ru/]rusdiplomm-orig.ru[/url] .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top