Listrik Padam, Masyarakat MENJERIT , Alarm Akan Ambil Tindakan

IMG-20220411-WA0019.jpg

Swanara-com, (Senin/11/04/2022), Batam. Peristiwa listrik padam secara bergilir di kota Batam Baru-baru ini menimbulkan kerugian banyak pihak. Karena itu, Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), akan melakukan gugatan kepada PT. Bright PLN Batam.

Salah satu masyarakat yang merasa di rugikan, datang dari daerah Tanjung Piayu, kecamatan sungai Beduk, kelurahan Mangsang, di sebut namanya Dahlan, yang kesehariannya di masa Pandemi ini sebagai penjual kuliner yang menggunakan alat elektronik untuk bahan pembuatan penyajian dagangannya, apabila listrik padam, otomatis tidak bisa berjualan seperti biasanya. “Keluhnya.

Begitu juga yang di alami oleh seorang seniman yang membuka usaha Properti bernama, “Edo, juga merasa di rugikan, dengan banyaknya pesanan dari pelanggan yang meminta dirinya untuk secepatnya menyelesaikan pesanannya, “Bagaimana mau cepat selesai, kalau listrik padam seperti ini. Ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Antoni mengatakan, “pihaknya sedang mempersiapkan berkas gugatan serta, Bukti-bukti yang akan di sengketa kan, kemudian kami juga menghimpun keterlibatan dari Teman-teman dari perusahaan pengusaha kecil dan menengah, LSM, Ormas, dan masyarakat yang ingin bergabung dalam melakukan gugatan class action atau perwakilan banyak orang di pengadilan negeri Batam.

“Rencananya akan menyampaikan gugatan ini secepatnya, sekarang kami sedang aktif berkonsultasi dengan Advokat dan pengacara Edward Kamaleng.SH dan partner. “Ujarnya.

Agent of change ALARM, “Herry Marhat menyampaikan, “PLN di anggap tidak melakukan tindakan mitigasi tepat pada titik lokasi seperti, pemberitahuan kepada masyarakat menjelang listrik padam. Menurutnya tindakan tersebut seharusnya dilakukan PLN agar masyarakat biasa bisa mempersiapkan diri.

“Sebagai perusahaan pelayanan listrik di kota Batam, bright PLN Batam melayani masyarakat kota batam yang terus bertransformasi menuju perusahaan yang tumbuh, tangguh, modern dan mandiri. Begitu juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah khususnya, masyarakat Batam agar bisa lebih aktif dan produktif dalam beraktivitas tanpa ada kendala listrik padam. “Tutur nya.

Herry marhat menambahkan, “seharusnya masyarakat mendapatkan ganti rugi, apabila terjadi pemadaman listrik yang di akibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk menyediakan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang di atur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (Klausula Baku). Hal itu juga sudah di pertegas dalam, (pasal 42 angka 20 UU Cipta kerja atau UU CK, yang mengubah pasal 29 ayat 1 UU No 30 Tahun 2009). Bisa juga merujuk pada ketentuan yang di atur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, (UU No 8 Tahun 1999). Apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik. Makan pelaku usaha dalam hal ini adalah PT bright atau PLN Batam harus bertanggung jawab. “Pungkasnya.

Swanara-com. Reporter:Pindo ‘(S).

scroll to top