764 Narapidana Rutan Lapas Narkotik Dan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dapat Remisi

IMG-20231225-WA0121-768x432-1.jpg

Jakarta – Saat Natal tahun ini 2023, Sebanyak 764 orang narapidana yang berada di Rutan, Lapas Narkotik Kelas Iia dan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, mendapat remisi dan pengurangan tahanan.

Penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kmenterian Hukum dan HAM di Ruang Serbaguna Lapas Kelas I Cipinang Jatinegara Jakarta Timur, pada Senin (25-12-2023).

Dalam acara tersebut, turut hadir AKBP Ardanto Nugroho,SH, SIK, M.Kn, Dir Tahti Polda Metro Jaya, Drs. Ibnu Chuldun B.C.I.P.,S.H, MH, Kakanwil Jakarta Timur, Fonika Afandi, BC.I.P.,S.H.,MH, Kalapas Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta Timur.

Enget Prayer Pulungan Manik, A.Md.I.P.,S.H, MH, Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Iswandi, A.Md.I.P.,S.AP, MH, Karutan Cipinang Jakarta Timur, AKP Joko Witono, S.Sos, MM Waka Polsek Jatinegara, Kapten Hutabarat, Danramil Cakung, H Mokhtar,SE, Camat Jatinegara,

Dalam sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Drs.Ibnu Chuldun, B.C.I.P, SH, MH menyampaikan, upacara pemberian remisi khusus tersebut dilakukan terhadap narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya pada tahun 2003 ini

Diakhir sambutannya ia mengucapkan selamat merajut kebersamaan bersama keluarga. “Sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih terhadap stakeholder yang terlibat dan semoga kebaikan kita semua untuk kita ucapkan selamat datang Tahun 2023 Dan Tahun Baru 2024,” katanya.(Redaksi Swanara)

scroll to top