7 Kasus Pasal 303 KUHP Digelar Polres Batu Bara. Diingatkan, Dalam Pemberantasan Judi & Narkoba, Polres Batu Bara Tak Main Main !

WhatsApp-Image-2022-08-22-at-11.46.49-768x512-1.jpeg

Swanara – Menyahuti Instruksi Kapolri kapada seluruh jajaran Kepolisian RI, yang mengharuskan segala bentuk atau jenis perjudian di Republik Indonesia ini ditindak tegas atau dihapuskan. Jika tidak, atau masih ada yang bermain main dengan instruksi ini, justru oknum kepolisian itu sendiri yang dipecat. Maka, sejalan dengan itu Kapolres Batu Bara melaksanakan Perss Release tentang ini bertempat di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara hari ini, Senin (22/08/2022).

Labih jelasnya begini; Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Polres Batu Bara Melaksanakan Konferensi Pers Mengungkap Kasus Perjudian jenis Togel sebanyak 7 (Tujuh) Kasus di Jajaran Polres Batu Bara. Sementara untuk kasus narkoba, Kapolres berjanji akan digelar, Minggu depan.

Masing masing tersangka tentang kasus judi togel ini adalah; beritial SU (42) Wiraswasta, warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Barbut; 1 Unit HP Nokia Type 222 Hitam
Uang Tunai Rp. 421.000,-

Berikutnya, beritial An Ba M (38) Wiraswasta, warga Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan Kab. Batu Bara. Barbut; 1 buah buku yang berisikan angka tebakan, 1 buah HP, Rekapan nomor pasangan Togel, 1 Pulpen dan Uang Tunai Rp. 54.000,-

Dan, tangkapan Polsek Indrapura 1 Kasus, atas nama tersangka seorang perempuan beritial SID als AL, warga Jalan Glugur Kel.Silas Kota Medan. Barbut; 1 Unit Hp Nokia Putih, 1 buah buku Tafsir Mimpi, 1 buah Buku Rekapan nomor Togel
Uang senilai Rp. 355.000,-

Dari Polsek Medang Deras, 2 Kasus, jenis togel dan Kim/Hongkong, tersangka beritial Abd Wah (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Barbut; 1 buku berisikan angka tebakan, 1 HP, 1 Pulpen, Uang Tunai 14.580.000,- dan 1 Lembaran kertas yang bertuliskan angka keluar.

Selanjutnya, tersangka beritial Her (45) wiraswasta, warga Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Barbut; 1 buku Teka Teki, 1 HP Oppo, Uang sebanyak 243.000,- , 1 buku tulis berisikan angka tebakan KIM/HONGKONG.

Tangkapan Polsek Lima Puluh, 1 kasus, yakni tersangka atas nama initial ; BUD (49), wiraswasta, warga Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Barbut; 1 HP Vivo, 1 buku tulis, 4 blok notes dan Uang tunai Rp. 40.000,-

Tangkapan Polsek Labuhan Ruku, 1 Kasus yakni atas nama tersangka initial UM (46), Wiraswasta, warga Desa Padang Genting Kec. Talawi Kab. Batu Bara. Barbut ; 1 HP merk Strawberry, 1 Notes Merah,

1 Buku tulis, 1 kertas Karbon, 1 Pulpen dan Uang sebesar Rp. 57.000,-

Giat dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP JOSE DC FERNANDES, S.I.K, Kasat Reskrim AKP JOHN HEBER TARIGAN, SH, Plt Kasihumas IPTU R ZEBUA, Para Kanit Reskrim Polres dan Polsek Jajaran Polres Batu Bara dan tentunya, Insan Pers.
(Redaksi Swanara)

scroll to top