Banyumas – Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap Enam pelaku sindikat spesialis pencurian helm yang terjadi di area kampus UMP Jl. KH Ahmad Dahlan, dusun 3 Desa Dukuhwaluh Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan enam pelaku spesialis pencurian helm yang berawal dari pengaduan para korban Ke Polsek Kembaran”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, Jum’at (10/3/23).
Adapun enam pelaku tersebut antara lain, AS (21) warga Desa Kebumen, Kec. Baturraden (pemetik), AB (21) warga Arjawinangun Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas (pemetik), AK (23) warga Arjawinangun Kec. Purwokerto Timur (pemetik) , FA (22) warga Desa Kalikidang Kec. Sokaraja Kab. Banyumas (pemetik), DW (26) wara Kec. Sidanegara Kab. Cilacap (pemetik) dan AA (28) warga Desa Kebanggan Kec. Sumbang Kab. Banyumas (penadah).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada rentan waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 di area kampus UMP Kec. Kembaran Kab. Banyumas, sebanyak 6 orang mahasiswa UMP yang melaporkan kehilangan helmnya ke Polsek Kembaran.
Menindak lanjuti laporan tersebut, berbekal olah TKP dan hasil CCTV yang ada dikampus UMP terpantau beberapa pelaku yang terlihat dalam CCTV selanjutnya dilakukan penyeledikan intensif dan mengarah kepada salah satu pelaku yang bernama AS.
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, pada hari Rabu (8/3/23), sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan AS. Dari hasil introgasi awal selanjutnya mengembang adanya pelaku lainya.
“Dari keterangan pelaku AS, selanjutnya kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku lainnya sebagai pemetik dan 1 orang penadah. Sedangkan satu orang lagi masih belum tertangkap (DPO)”, kata Kasat Reskrim.
Dari keterkaitan tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ke enam pelaku tersebut adalah sindikat pelaku spesialis pencurian helm yang saling mengenal dengan nama genk “TEAM CUAN”.
Kasat reskrim menjelaskan modus oprandi para pelaku yaitu mengambil helm tanpa ijin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan dengan peran masing masing dan selanjutnya helm curian tersebut dijual kepada penadah.
“Helm hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariatif antara Rp 170.000 – Rp 700.000,-“, ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat antara lain di Purwokerto selatan (STT Telkom 3 buah helm), Purwokerto timur 15 helm ( Pantai asuhan Darmo yuwono 5 buah helm), Purwokerto Utara (komplek Unsoed, wilayah grendeng 9 buah helm), Wangon 16 helm, Jatilwang 16 buah helm, Patikraja 16 buah helm, Rawalo 16 buah helm, Kab. Cilacap 48 buah helm, Kab. Kebumen 30 buah helm dan di Kab. Banjarnegara 32 helm.
“Jadi total 201 buah helm yang berhasil mereka curi”, ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku yang tertangkap berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 5 unit sepeda motor roda dua, 6 buah helm yaitu 2 buah merk KYT dan 3 buah helm merk INK, 1 buah helm merk carglos, celana dan pakaian para pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky dan Sanubari Hia
Outstanding feature
купить диплом дополнительном образовании 1oriks-diplom199.ru .