Maluku – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memusnahkan sebanyak 5.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Ambon.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto , S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Maluku. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, pada Sabtu (7/3/26).
Menurut Irjen Pol. Dadang Hartanto, minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok.
Ia menilai banyak konflik di masyarakat bermula dari individu yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, sebanyak 1.665 liter merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, sementara 4.191 liter lainnya disita oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku bersama 11 Polres/ta jajaran berhasil mengamankan total 15.103 liter sopi dari berbagai wilayah di Maluku.
Kegiatan pemusnahan diakhiri secara simbolis oleh Kapolda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan menuangkan sopi ke dalam kolam pemusnahan serta penandatanganan berita acara pemusnahan.(Redaksi swanara)
