45.000 Jiwa Diselamatkan BNN Babel Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

image-2-38.jpeg

Pangkal Pinang – Sebanyak 45.000 jiwa diselamatkan BNN Babel dari bahaya penyalahgunaan narkotika, setelah menangkap perempuan asal Sumatera Selatan yang membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja.

“Pengungkapan ini adalah wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan ‘Babel Bersinar’ (Bersih dari Narkoba),” ungkapnya.

Brigjen. Pol. Muhammad Zainul Muttaqien menjelaskan bahwa penangkapan perempuan berinisial LU yang diduga jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung itu berkat kerja sama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok.

“Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena membawa koper dan mengajak anaknya yang masih berumur 9 tahun untuk mengelabui petugas. Berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram,” jelasnya.

Kepala BNNP Babel juga mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top