Jakarta – Sebanyak 3.286 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan berbagai titik strategis di Jakarta dalam rangka menghadapi aksi demonstrasi terkait Revisi UU Pilkada. Pengamanan difokuskan di beberapa lokasi utama seperti gedung DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Patung Kuda, hingga Kantor KPU RI.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, menjelaskan bahwa personel gabungan dari TNI-Polri, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya siap siaga untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
“Kami telah menyiagakan setidaknya 3.200 personel yang ditempatkan di DPR, Patung Kuda, MK, maupun KPU RI,” ujar Susatyo saat berbicara kepada wartawan di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Susatyo berharap aksi demonstrasi dapat berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengemukakan bahwa opsi rekayasa lalu lintas akan diterapkan apabila massa mulai memadati lokasi.
“Kami berharap agar penyampaian aspirasi hari ini bisa berjalan aman dan lancar, serta memperhatikan hak pengguna jalan lainnya. Saat ini, kondisi lalu lintas di Gatot Subroto masih normal, namun jika terjadi kepadatan, kami akan melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus menuju Jalan Pemuda,” jelasnya.
Susatyo juga menekankan agar massa aksi tidak membawa senjata tajam, dan pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.
“Pengamanan aksi ini tidak akan menggunakan peluru tajam, termasuk senjata tajam. Kami akan mengembangkan pola pengamanan yang humanis dan persuasif, serta terus melakukan komunikasi intensif dengan perwakilan massa,” tambahnya.
Demo Besar Menolak Revisi UU Pilkada
Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada akan digelar oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Partai Buruh dan mahasiswa.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, dengan perkiraan 5.000 massa akan terlibat dalam aksi tersebut.
Demonstrasi ini merupakan tanggapan terhadap langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.(Redaksi swanara)