216 ASN Banyumas Terima SK Pensiun

Banyumas – Sebanyak 216 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei, Juni dan Juli menerima SK Pemberhentian dengan Hormat karena batas usia pensiun. SK diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Rabu (30/4/25) pagi di Pendopo Si Panji

Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto menuturkan dari 216 orang yang memasuki masa pensiun sebanyak 69 orang TMT pada 1 Mei, 82 orang TMT pada 1 Juni dan 65 orang TMT pada 1 Juli mendatang

“Dirinci dari golongan sebanyak 101 pensiunan berasal dari gol IV C ke atas dan 115 gol IV B ke bawah. Jika dirinci dari jabatan ada 15 pejabat struktural, 156 pejabat fungsional dan 45 pejabat pelaksana,” jelasnya

Sementara itu dari 156 pejabat fungsional terdapat 135 pejabat fungsional guru dengan rincian 46 guru di TMT Mei, 50 orang TMT Juni dan 39 TMT Juli

“Pada kesempatan kali ini juga terdapat pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun yakni Kepala Dinpertan KP Bapak Jaka Budi Santosa dengan TMT bulan Juli mendatang dan Kepala Bapenda Bapak Kristanta dengan TMT bulan Juni,” ujarnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sadewo mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dharma bakti, dedikasi, pengabdian dan loyalitas dari para ASN yang memasuki masa pensiun

“Bapak dan Ibu semua juga telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi serta memberikan andil dan kontribusi dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif, termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju, seperti sekarang ini,” ujarnya

Dengan memasuki masa pensiun, ia mendorong para ASN tidak patah semangat, loyo bahkan post power syndrom karena masa pensiun adalah masa yang akan dialami bagi semua ASN

“Sebaliknya penerimaan SK pensiun hendaknya disyukuri dan disambut dengan semangat baru,” ucapnya

Ia juga menekankan, meskipun SK pensiun sudah diterima, para ASN tetap harus masuk kerja, melaksanakan tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing hingga batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan.(Redaksi SWANARA)

scroll to top