15 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

image-7.jpeg

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan belasan tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya. Namun, identitas para pelaku penjarahan itu tidak disebutkan.

“15 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, dari belasan tersangka, terdapat satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Atas satu anak di bawah umur itu, proses hukumnya dibedakan dari tersangka dewasa.

“Ada satu yang ABH. Kami beri pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani saat ini,” jelasnya.

Dari belasan tersangka itu, Uya Kuya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap salah satu tersangka penjarahan rumahnya. Tersangka itu merupakan seorang wanita tua yang mengambil AC.(Redaksi swanara)

scroll to top