Jakarta – Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus di Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima remisi khusus I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 661 lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas.
Penerima remisi khusus Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi khusus Idulfitri ini sebagai refleksi atas kemenangan berjuang melawan hawa nafsu.
Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. “Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” tutur Rika, Sabtu (22/4/2023).
Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” lanjut Rika.
Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian remisi Idulfitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72 miliar.
Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.(Redaksi Swanara)
купить официально диплом о высшем ast-diplomy.com .