12 Motor Dan 1 Mobil Hasil Kejahatan, Diamankan Polres Grobogan Beserta Pelakunya

1-238-768x512-1.jpg

Grobogan – Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) dan 1 kasus pencurian mobil dengan 13 barang bukti hasil kejahatan dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).

Pada kegiatan Press Release Operasi Sikat Jaran Candi 2022 tersebut, turut dihadiri para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi 2022, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

“Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” ucap Kasat Reskrim.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 3 tersangka adalah merupakan Target Operasi (TO) dan 3 tersangka lainnya adalah kasus Non TO.

Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah, Sutarno, (46 Th ) warga Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Suwaji, ( 42 Th ) warga Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, Mustaqim ( 36 Th ), Warga Kecamatan Karangrayung Kabupten Grobogan dengan TKP di wilayah Kecamatan Geyer, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Toroh ( 2 TKP ), Kecamatan Panunggalan ( 3 TKP ), dan Kecamatan Purwodadi ( 2 TKP ). Ketiga tersangka tersebut merupakan Non Target Operasi.

Dari ketiga tersangka tersebut, berhasil diamankan 9 unit motor yaitu jenis Honda Beat ( 2 unit ), Honda Vario ( 2 unit ), Honda Supra, Honda Kharisma, Yamaha Vino, Yamaha NMax, Suzuki Shogun dan dan 1 unit mobil Kijang Super.

Sedangkan tersangka yang diamankan, yang merupakan Target Operasi yaitu Lambang Saputro ( 28 Th ) warga Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, AS ( 15 Th ) dan MAI ( 17 Th ) dengan TKP di Kecamatan Tegowanu dan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Dari tangan tersangka diamankan 1 Unit motor Honda Supra Fit, 1 unit motor Honda Genio, dan 1 unit motor Honda Beat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa 2 tersangka yaitu AS ( 15 Th ) dan MAI ( 17 Th ) tidak dilakukan penahanan, karena keduanya masih dibawah umur.(Red)

scroll to top