Demak – Berdasarkan data sampai bulan September 2025, Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak berhasil mengumpulkan rokok ilegal sejumlah 11.200 batang,.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Selasa (21/10/25) bertempat di Hotel Amatis.
“Dimana sebanyak 90 persen hasil temuan rokok ilegal tersebut diperoleh dari daerah perbatasan,”kata Agus.
Adapun wilayah target operasi rokok ilegal meliputi, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Wedung, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Karangawen.
“Kita difokuskan pada wilayah perbatasan dan rawan peredaran rokok illegal,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa metode penjualan rokok ilegal semakin berkembang, sehingga diperlukan strategi khusus untuk mengatasinya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat di tekan peredarannya. Dan juga dapat menguatkan sinergi antara direktorat jenderal Bea dan Cukai dan pemerintah kabupaten Demak khususnya dalam bidang penegakan hukum,”pungkasnya. (redaksi swanara)