Langkat – kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Dalam paparannya, AKBP Faisal Simatupang mengatakan, jika pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika berjumlah besar, yakni kasus narkotika jenis sabu sabu dan ganja.
“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Tersangka ditangkap personil unit Narkoba Polres Langkat pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura,” ujar Perwira Menengah Polri ini.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, kata AKBP Faisal Simatupang berupa satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.
“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Langkat ini menjelaskan pengungkapan kasus ke dua tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.
“Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukan 232 bal diduga ganja kering, dan warga melihat salah seorang laki laki melarikan diri dari mobil tersebut,” ujarnya.
“Berkat proses pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023,” sebut AKBP Faisal Simatupang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Faisal, berupa 232 bal (233 Kg) diduga narkotika jenis ganja kering, 1 unit sedan Mitsubishi berwarna hitam bernopol BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan 1 unit HP Android merk Vivo.
“Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Langkat Kompol ND Barus, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta puluhan wartawan.
(Redaksi Swanara)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.com/it/register-person?ref=FIHEGIZ8
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
купить диплом 2 высшее образование russa-diploms.ru .
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.