KAB SUKABUMI – Ratusan wartawan yang tergabung dalam 10 organisasi pers/jurnalis di Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/5/2024).
Sepluh organisasi pers tersebut yakni Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Media Independent Online Indonesia (MIO),Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), dan Pers Sukabumi Ngahiji (PSN)
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka menilai dua pasal dalam Draf RUU Penyiaran tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.
Kordinator aksi dari Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Abdul Malik AS yang akrab disapa Kang Malik mengatakan, Draf RUU Penyiaran ini bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan. Adapun pasal yang menjadi sorotan adalah, pertama, pasal 50 B ayat 2 huruf c.
“Pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan/jurnalis,” kata Kang Malik.
Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” ujar Pemred yang juga CEO sukabumiNews.id ini.
Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” terngnya.
Menyikapi hal tersebut, sambung dia, maka Sepuluh Organisasi Profesi Wartawan / Jurnalis Sukabumi di Sukabumi ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis, serta publik secara terbuka.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
4. Mendesak unsur Forkopimda Kabupaten, khususnya DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran.
Secara umum, sepuluh organisasi jurnalis Sukabumi tersebut meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi jurnalis (anggota konstituen Dewan Pers), dan kelompok masyarakat sipil.
Mereka pun meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus. Terakhir, mereka mengajak semua pihak untuk terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran.(Redaksi SWANARA)